Rabu, 30 Maret 2011

HUKUM PERUSAHAAN

  1.   Pengertian perusahaan



a.    Menurut pemerintah Belanda Yaitu sekelompok perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu dan untuk mendapat laba
b.    Menurut Molen Graaff Adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan  secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan memperniagakan/memperoleh barang-barang atau dengan mengadakan perjanjian dagang



2.   Pengertian Menjalankan Perusahaan

 *  Menurut Menteri Kehakiman Belanda.Dikatakan adanya perusahaan apabila pihak yang berkempentingan bertindak secara tidak terputus–putus  dan terang-terangan, serta didalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba-rugi bagi dirinya sendiri.


* Menurut Molen Graaff.Suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur:
      1.    Terus-menerus atau tidak terputus-putus
      2.    Secara terang-terangan (karena hubungannya dengan pihak ketiga)
      3.    Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan)
      4.    Menyerahkan barang-barang
      5.    Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan
      6.    Harus bermaksud memperoleh laba.


3.   Pengertian Hukum Perusahaan.
 

Kompleks peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang bersifat memaksa, yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dalam kedudukan tertentu dilingkungan perniagaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.


4.   Kedudukan Hukum Perusahaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

A. Jika dilihat dari subyeknya, maka Subyek  Hukum :Pribadi kodrati,Pribadi hukum  

B. Jika dilihat dari obyeknya, maka: Dapat berupa benda baik berwujud atau immaterial

C. Jika dilihat dari hubungan hukumnya, maka Berasal dari perikatan karena perjanjian atau undang –undang 


Dari ketiga hal tersebut dapar disimpulkan bahwa letak atau kedudukan hukum perusahaan ada dihukum perdata, tepatnya diatur dalam hukum pribadi dan hukum harta kekayaan

5.   Hukum Perusahaan dalam praktek diatur
dalam


*KUH Perdata
*KUH Dagang
*Peraturan lain diluar KUH Perdata dan KUHD  mis:
*UU No. 1/1995 Tentang PT;
*UU Pasar Modal;
*Kebiasaan-kebiasaan yang berlaku

6.   Hubungan Hukum Perusahaan Dengan Hukum Dagang Dan Hukum Perdata 


Bila hukum perusahaan diartikan sebagai komlek hukum yang mengatur organisasi dan kegiatan perusahaan untuk mencari keuntungan, maka secara paradigma dapat digambarkan sbb:
    -    Hubungan hukum perusahaan dengan hukum dagang adalah : Lex Specialis Derogat  Lex Generalis
    -    Hubungan hukum dagang terhadap hukum perdata adalah : Lex Specialis Derobat Lex Generalis  


Sebagai bahan bukti dapat dilihat
*Pasal 1 KUHD : Ketentuan-ketentuan KUH Perdata berlaku pula bagi KUHD, kecuali jika KUHD sendiri mengaturnya secara khusus.
*Pasal 1319 KUH Perdata ;
Semua Perjanjian yang bernama atau tidak bernama tunduk pada titel 1  dan 2 Buku III KUH Perdata.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar